billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peredaran 1,3 Kg Sabu Digagalkan, Dikirim dari Medan Via Jasa Pengiriman

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Peredaran 1,3 Kg Sabu Digagalkan, Dikirim dari Medan Via Jasa Pengiriman

Pantau.com - Tim Ubur-ubur Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 1,3 kilogram.

"Ini jumlah yang cukup besar dan akan diedarkan di kota Makassar. Untungnya anggota berhasil menggagalkan peredaran barang haram ini," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo saat menggelar rilis kasus di Mako Polrestabes Makassar, Rabu (6/11/2019).\

Baca juga: Lakukan Pungli di Minimarket, 17 Pemuda Ditangkap di Kebon Jeruk

Ia mengatakan barang haram ini diamankan dari empat orang pelaku berinisial Al, Fi, An dan As. Keempat pelaku merupakan sindikat jaringan narkoba asal Medan, Sumatera Utara.

Dia menjelaskan awalnya anggotanya mengamankan dua orang terlebih dahulu yakni Al dan Fi yang rencananya akan mengedarkan paketan tersebut.

Dwi menyatakan sabu seberat 1,3 kilogram ini sudah dikemas dalam bentuk paketan yang jumlahnya ada 19 bungkus dan siap untuk diedarkan di beberapa tempat di Makassar.

"Awalnya diamankan dari dua orang pelaku ini kemudian dikembangkan kasusnya dan akhirnya didapatlah pemilik 1,3 kilogram ini beserta tembakau gorillanya," katanya.

Baca juga: 'Ya Allah Kesetrum', Jadi Kalimat Terakhir Santri Sebelum Tewas Tersetrum

Dari pengakuan para tersangka ini, barang dikirim dari Medan, Sumatera Utara melalui jasa pengiriman cepat. Barang dijemput langsung di tempat pengiriman setelah adanya konfirmasi pengiriman.

Atas perbuatan para pelaku, polisi akan menjerat pasal 114 dan pasal 112, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

rn
Penulis :
Kontributor RZK

Terpopuler