HOME  ⁄  Nasional

NasDem Persilahkan Eks Napi Korupsi Daftar Ikuti Pilkada

Oleh Bagaskara Isdiansyah
SHARE   :

NasDem Persilahkan Eks Napi Korupsi Daftar Ikuti Pilkada

Pantau.com - Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, menegaskan meski partainya melakukan seleksi internal dalam mencalonkan Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada, akan tetapi partainya tidak akan melarang eks narapidana korupsi maju dalam kontestasi melalui NasDem.

"Nah memang dalam hal kita mengajukan calon ataupun pasangan calon tentu akan ada proses seleksi internal yang dilakukan oleh partai. Yang jelas kita tidak akan menyatakan melarang narapidana korupsi untuk maju, tidak. Karena itu akan bertentangan dengan hukum," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Eks Koruptor Diperbolehkan Maju Pilkada, KPU Dianggap 'Gatot'

Menurutnya, NasDem akan mempersilahkan semua pihak dari kalangan latar belakang apapun termasuk mantan napi untuk mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah. Namun menurutnya, nanti akan disaring lagi melalui seleksi internal yang ketat dengan mempertibangkan berbagai aspek.

"Tapi kita akan mencoba untuk melakukan seleksi internal untuk tidak mencalonkan yang memiliki latar belakang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Jadi proses seleksi nya biar menjadi keputusan internal politik partai, bukan melarang," ungkapnya.

Sementara terkait dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3/2017 yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba dan bukan mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak sementara untuk eks napi koruptor tidak dilarang, yang tertuang dalam Pasal 4 Huruf H, Taufik mengatakan, partai akan patuh terhadap apapun hukum.

Baca juga: Fraksi Golkar Tak Setuju Eks Koruptor Dilarang Ikut Pilkada

"Kalau misal PKPU-nya melarang ya kita kita juga akan mengikuti PKPU itu. Tapi saat ini kan PKPU-nya menyatakan tidak melarang," tuturnya.

"Jadi gini kalau kita akan berpegangan teguh pada hukum yang berlaku. Pertama-tama undang-undang tidak melarang, kemudian ada penegasan dari Keputusan Mahkamah Konstitusi juga bahwa seorang mantan narapidana itu masih bisa maju sebagai calon kepala daerah sepanjang yang bersangkutan mempublikasikan dirinya bahwa pernah tersangkut dalam kasus kasus korupsi, dan itu diakui kemudian dipublikasikan," sambungnya.

Penulis :
Bagaskara Isdiansyah