
Pantau.com - Ratusan drivel ojek online (ojol) melakukan aksi dengan menggeruduk gedung kantor DPR RI pada Jumat (28/2/2020). Gabungan ojek online dari Gojek dan Grab itu menolak revisi UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Komisi V DPR RI berencana untuk tidak menetapkan sepeda motor menjadi alat transportasi umum. Dimana keputusan itu muncul dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009."Kami datang ke DPR RI karena ada pernyataan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PPP, Nurhayati, dia akan hilangkan ojol (ojek 'online'), diperbolehkan hanya untuk kirim paket dan makanan, setuju atau tidak?," ujar orator demonstrasi itu, di depan Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Ratusan Driver Ojol Geruduk Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto-Slipi Ditutup
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Nurhayati Monoarfa, mengatakan revisi UU LLAJ masih dalam pembahasan nota akademik. Namun sebagian besar anggota Komisi V menyetujui gagasan tersebut."Sebagian besar fraksi setuju kendaraan roda dua tidak jadi transportasi umum," ujar Nurhayati, Rabu 19 Februari 2020 lalu.
Baca juga: Video Seorang Driver Ojol Buat Addie MS Terpukau dan Ingin Menemuinya
Nurhayati mengatakan, keputusan ini didasarkan pada faktor keselamatan. Hanya di Indonesia kendaraan roda dua seperti sepeda motor dilegalkan jadi transportasi umum.Menurutnya, berdasarkan data Korps Lalu Lintas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas di jalan melibatkan sepeda motor. Kendati nantinya sepeda motor tidak diakui sebagai alat transportasi umum, Nurhayati mengklaim pengemudi ojek online tidak akan terganggu. Sepeda motor bisa dijadikan alat untuk mengantar barang.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta