
Pantau.com - Polres Tanjungpinang dan Bea Cukai Tanjungpinang menangkap seorang WN Singapura berinisial EN (50) atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 1 gram dan 15 butir obat psikotropika.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menyebut pelaku lolos dari pelabuhan Singapura dan ditangkap di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Selasa (3/3) kemarin.
"Barang bukti narkoba itu ditemukan di dalam tas pelaku," ujarnya, Jumat (6/3/2020).
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Narkoba Lucinta Luna Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Dari hasil pemeriksaan, kata Iqbal, pelaku mengakui kalau barang haram tersebut buat dikonsumsi sendiri.
"Bukan untuk diedarkan di Tanjungpinang," ucapnya.
Lanjut Iqbal, pelaku baru pertama kali datang ke Tanjungpinang, hal itu dilihat dari paspor yang digunakan.
Baca juga: Polisi Ciduk Pria Lulusan SMP yang Produksi Sabu Berbekal YouTube
"Pelaku ingin berkunjung ke rumah keluarganya," katanya.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Adryan N