
Pantau.com - Polisi menangkap lima remaja pelaku yang menggerayangi tubuh seorang siswi SMA yang videonya viral di media sosial. Lima pelaku adalah tiga siswa dan dua siswi. Tiga siswa tersebut berinisial RM, NP, dan PL, sedangkan dua siswi berinisial NR dan PN.
Pelaku maupun korban adalah murid-murid di sebuah sekolah menengah kejuruan di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
"Lima pelaku adalah siswa/siswi di salah satu SMK di Bolaang Mongondow," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Jules Abraham Abas, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Heboh Pengakuan Mian Tiara Mendapat Pelecehan Seksual dari Aktor Senior
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Jules, motif pelaku melakukan aksinya adalah sebagai bahan lelucon di kelas ketika menunggu guru datang.
"Motif mereka, kejadian tersebut sebagai bahan candaan sambil menunggu guru tiba. Saat itu kelas (diduga) belum ada guru," katanya.
Akibat kejadian ini, korban yang berinisial RG mengalami trauma.
"Korban mengalami trauma," katanya.
Jules menambahkan korban dan para pelaku mendapatkan pendampingan saat menjalani pemeriksaan karena masih di bawah umur.
Baca juga: Remaja Penganiaya Nenek di Jakbar Diduga Depresi Akibat Pelecehan Seksual
Kasus ini ditangani Polres Bolaang Mongondow.
"Kelima pelaku berada (ditahan) di Mapolsek Bolaang Mongondow. Akan tetapi, yang menangani (kasus) adalah polres," katanya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
rn- Penulis :
- Adryan N