
Pantau.com - Polisi menciduk seorang pengemudi ojek online berinisial FS (33) lantaran melakukan kekerasan seksual terhadap dua pelajar SMK berinisial NA dan NP. Pelaku mencoba memegang payudara korban setelah sebelumnya berpura-pura menanyakan alamat.
"Kita mengamankan pelaku tanpa perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Hery menjelaskan tindakan asusila itu terjadi Gang H Moh AKIB Nomor 1S RT.07/02 Kelurahan Rambutan Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Baca juga: Upst Apes! Video Call Mesum Ditemukan di HP Pelajar SMK saat Razia Pol PP
Kejadian berawal saat pelaku yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online itu menghampiri korban menggunakan sepeda motor bernopol B-4090-TLX.
Saat itu, pelaku menanyakan alamat kantor pajak seraya menunjukkan telepon seluler kepada korban yang berada di depan rumah.
Kemudian pelaku memegang salah satu bagian tubuh korban sebanyak dua kali sehingga korban menangkisnya dengan menggunakan tangan.
"Korban merasa takut sedangkan pelaku melarikan diri ke arah Jalan Raya Bogor," ujar Hery.
Baca juga: Tiga Pelaku Mesum Jalani Eksekusi Cambuk, Salah Satunya Mahasiswi 18 Tahun
Korban bergegas melihat rekaman kamera tersembunyi di depan rumah sehingga terlihat jelas plat nomor motor milik pelaku.
"Terlihat jelas motornya, sehingga pelaku diamankan Polsek Ciracas guna proses lebih lanjut," ujar Hery.
Polisi juga menyita barang bukti sepeda motor bernopol B-4090-TLX dan satu jaket warna hijau dari salah perusahaan aplikasi penyedia layanan ojek online.
Pelaku dijerat Pasal 281 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N