billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pegawai Toko di PGC Terancam Penjara 10 Tahun Akibat Sebar Hoaks Korona

Oleh Kontributor RZK
SHARE   :

Pegawai Toko di PGC Terancam Penjara 10 Tahun Akibat Sebar Hoaks Korona

Pantau.com - Seorang pegawai di salah satu toko Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, terancam hukuman 10 tahun penjara lantaran menyebarkan hoaks (berita bohong) tentang virus korona. Pelaku sebelumnya merekam video ambulans yang mengangkut wanita pingsan dan menarasikan seolah-olah korban adalah korban korona.

"Terduga berinisial AS (21) karyawan toko baju di PGC yang diduga melakukan tindakan penyebaran hoaks pada Sabtu (14/3) kemarin," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Arie Ardian, di Jakarta, Rabu (18/3/2020)

Baca juga: Sebut Wanita Pingsan Terjangkit Korona, Pegawai PGC Diciduk Polisi

Kejadian hoaks berawal saat polisi menerima aduan terkait peredaran video yang meresahkan warga itu. Video hoaks tersebut berupa rekaman kejadian saat mobil ambulans mengangkut seorang wanita yang jatuh sakit lalu pingsan.

Kemudian pengelola PGC meminta bantuan pihak rumah sakit untuk mengevakuasi korban sakit itu.

Dalam rekaman video berdurasi 19 detik yang direkam menggunakan ponsel AS itu, muncul pernyataan yang mengasumsikan pasien tersebut positif COVID-19.

"Tapi AS ini sengaja merekam dan menyimpulkan yang bersangkutan sakit COVID-19, lalu dikasih ke temannya dan viral dengan kalimat yang meresahkan," katanya.

Kalimat yang dimaksud adalah, "Ya Allah, ya Allah, PGC kena satu. Humm, tutup sajalah PGC-nya, itu deket pasti, itu kan karyawan atas ya," kata AS dalam rekaman video.

Arie telah memastikan bahwa pasien yang sedang diangkut ke dalam mobil ambulans bukan pasien positif COVID-19.

"Yang bersangkutan sakit, saat itu pingsan lalu ambulans dipanggil PGC untuk diangkut, bukan sakit COVID-19," katanya.

Baca juga: Ternyata Ini Alasan Ketua Ormas Pasang Spanduk Provokatif Tolak Bioskop PGC

Kesimpulan AS terkait pasien COVID-19 dianggap polisi telah menimbulkan keresahan banyak pihak.

"Yang bersangkutan menyebarkan informasi tanpa mengecek lagi kebenarannya seperti apa," katanya.

Untuk itu polisi menjerat AS dengan sanksi pidana penyebaran hoaks atau kabar bohong dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan berdampak luas," katanya.

Sementara itu AS dalam keterangan kepada wartawan di Mapolrestro Jaktim mengaku kapok dengan ulahnya menyebarkan berita bohong.

"Saya minta maaf pada masyarakat dan keluarga besar PGC. Saya menyesal dan tidak akan ulangi lagi perbuatan saya," katanya.

Penulis :
Kontributor RZK