
Pantau.com - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19.
Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). "Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Presiden .
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Tidak Pilih Lockdown untuk Atasi COVID-19
Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.
Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.
Baca juga: Dampak Korona, Jokowi Tambah Tunjangan Kartu Sembako Murah Jadi Rp200 Ribu
Hingga Senin 23 Maret 2020, terdapat 579 kasus positif COVID-19 dengan 500 orang dalam perawatan, 30 orang sembuh dan 49 orang meninggal.
- Penulis :
- Widji Ananta