Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jokowi Berikan Pesan Penting untuk Disegerakan kepada Menkes, Apa Itu?

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Jokowi Berikan Pesan Penting untuk Disegerakan kepada Menkes, Apa Itu?

Pantau.com - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Kesehatan segera menetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan terkait pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien yang terjangkit virus corona atau COVID-19.

Hal itu disampaikan Kepala Negara dalam arahannya di Rapat Terbatas Pembiayaan BPJS Kesehatan, yang diselenggarakan melalui konferensi video dari Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (24/3/2020). "Untuk Menkes segera tetapkan norma, standar dan prosedur yang dibutuhkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19," kata Presiden .

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Tidak Pilih Lockdown untuk Atasi COVID-19

Presiden menyampaikan norma, standar dan prosedur itu baik terkait informasi fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan yang mana yang dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19.

Presiden menekankan dalam menghadapi pandemi COVID-19 dirinya perlu mengingatkan kembali bahwa tugas negara untuk menjamin pelayanan kesehatan pada seluruh warga Negara Indonesia dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berfungsi secara penuh dan berkelanjutan.

Baca juga: Dampak Korona, Jokowi Tambah Tunjangan Kartu Sembako Murah Jadi Rp200 Ribu

Hingga Senin 23 Maret 2020, terdapat 579 kasus positif COVID-19 dengan 500 orang dalam perawatan, 30 orang sembuh dan 49 orang meninggal.

Sebaran pasien itu adalah di DKI Jakarta (353 orang), Jawa Barat (59 orang), Banten (56 orang), Jawa Timur (41 orang), Jawa Tengah (15 orang), Kalimantan Timur (11 orang), Yogyakarta (lima orang), Kepulauan Riau (lima orang), Bali (enam orang), Sulawesi Tenggara (tiga orang), Sumatera Utara (dua orang), Kalimantan Barat (dua orang), Kalimantan Tengah (dua orang), Sulawesi Selatan (dua orang), Papua (dua orang), Riau (satu orang), Jambi (satu orang) Lampung (satu orang), Kalimantan Selatan (satu orang), Sulawesi Utara (satu orang), Maluku (satu orang), Maluku Utara (satu orang).
rn
Penulis :
Widji Ananta