
Pantau.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memperpanjang peniadaan aturan ganjil-genap hingga 23 April 2020.
"Yang semula ditiadakan sampai dengan 19 April 2020, diinformasikan diperpanjang dan ganjil-genap tetap ditiadakan sampai dengan 23 April 2020," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Minggu (19/4/2020).
Fahri mengatakan, pihaknya akan kembali mengevaluasi peniadaan aturan pelat nomor ganjil-genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Baca juga: Peniadaan Ganjil Genap Timbulkan Kemacetan di Jakarta
Peniadaan ganjil-genap dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menggunakan kendaraan pribadi guna menghindari penyebaran virus korona jenis baru (COVID-19) di kendaraan angkutan massal dan di ruang publik.
Peniadaan ganjil-genap dilaksanakan terhitung sejak Senin 15 Maret 2020 sebagai salah satu langkah yang diambil oleh para pemangku kepentingan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Minggu (15/3) telah menyampaikan peniadaan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta.
"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi (penyebaran virus) sudah dalam kendali," kata Anies.
Baca juga: Walhi Ajak Jaga Kebersihan Udara Jakarta dengan Tidak Bakar Sampah
Pemprov DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak menggunakan transportasi umum dan menganjurkan masyarakat menggunakan kendaraan pribadi saat COVID-19 merebak di Indonesia.
Masyarakat tetap dapat menggunakan transportasi umum yang tersedia, namun diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan.
- Penulis :
- Adryan N