
Pantau.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang warga beribadah selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau pelaksanaan upaya lain guna mengendalikan penularan COVID-19 semasa pandemi.
"Pemerintah tidak melarang untuk beribadah, justru pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing," katanya di Istana Merdeka Jakarta, dalam rapat mengenai persiapan Idul Fitri 1441 Hijriah pada Selasa (19/5/2020).
Ia meminta jajaran pemerintah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak ada pelarangan ibadah dalam aturan mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Pemerintah Godok Protokol Skenario The New Normal
"Saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah," katanya.
Pemerintah, ia menjelaskan, hanya mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah sesuai dengan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19.
"Yang kita imbau, kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama, saya rasa sudah sering kita sampaikan," katanya.
Hingga Senin (18/5), kasus infeksi virus korona di Indonesia telah mencapai angka 18.010. Pasien yang dinyatakan sembuh dari penyakit pernafasan itu mencapai 4.324.
- Penulis :
- Noor Pratiwi