
Pantau.com - Polisi mengungkap sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras tradisional jenis tuak siap jual di Kampung Tajur, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Minggu (1/11/2020).
Kapolsek Indihiang, Kompol Didik Rohim membenarkan, polisi telah mengungkap sebuah rumah yang didalamnya terdapat ratusan liter minuman keras tradisional tuak untuk diedarkan di wilayah Tasikmalaya.
"Saat ini minuman keras tersebut sudah kami sita untuk dijadikan barang bukti, seluruhnya ada sekitar 600 liter miras jenis tuak," katanya.
Baca juga: Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Kepala BMKG Alor dan Stafnya Jadi Tersangka
Ia menuturkan, pengungkapan penjualan minuman keras tradisional itu berdasarkan laporan masyarakat yang curiga adanya orang tidak dikenal sering keluar masuk di rumah itu.
Polisi kemudian menyelidiki lebih lanjut laporan itu, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan menemukan banyak minuman keras yang sudah dikemas dalam jeriken.
"Penggerebekan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah, karena banyak orang tak dikenal yang keluar masuk ke rumah itu," kata Didik.
Ia menambahkan, personel polisi yang melakukan operasi penggerebekan sempat kesulitan saat mencoba masuk ke rumah tersebut karena pintu dalam keadaan terkunci, hingga akhirnya harus didobrak.
Baca juga: Miris! Tak Punya Uang untuk Jalan-jalan, Nenek Ini Nekat Mencuri di Warung
Polisi menduga pemilik gudang sudah mengetahui akan ada penggerebekan, sehingga saat di lokasi kejadian tidak ada pemilik rumah atau orang yang menunggu minuman tersebut.
"Pemilik rumah tidak ditemukan, diduga sudah mencium akan dilakukan penggerebekan dan melarikan diri," katanya.
Selanjutnya barang terlarang itu dibawa untuk dijadikan barang bukti, polisi juga akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap peredaran dan kepemilikan minuman tuak itu.
rn- Penulis :
- Adryan N