Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Konfirmasi Gubernur Bengkulu Terkait Rekomendasi Usaha Lobster PT DPP

Oleh Gilang
SHARE   :

KPK Konfirmasi Gubernur Bengkulu Terkait Rekomendasi Usaha Lobster PT DPP

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfirmasi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengenai rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT Dua Putra Perkasa (DPP).

KPK, Senin (18/1/2021), memeriksa Rohidin sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya Tahun 2020.

"Rohidin Mersyah dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT DPP)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: KPK Cecar Edhy Prabowo Soal 'Fee' Terkait Kasus Izin Benih Lobster

Selain Rohidin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan, yaitu Bupati Kaur Gusril Pausi, karyawan swasta Yunus, dan Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan.

Untuk saksi Gusril, kata Ali, dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu, yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka Suharjito.

Kemudian, saksi Yunus didalami keterangannya terkait pengurusan impor ikan salem oleh PT DPP.

"Finari Manan didalami pengetahuannya terkait kegiatan penyidikan oleh Tim Penyidik Bea Cukai Soekarno-Hatta bagi 14 perusahaan yang diduga terlibat penyelundupan benih lobster pada kurun waktu 15 September 2020," ungkap Ali.

Baca juga: Terungkap! Gerindra Tegaskan Nama Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet

Selain Edhy dan Suharjito, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).

Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.

rn
Penulis :
Gilang