
Pantau.com - Kabupaten Bandung Barat (KBB) adalah sebuah kabupaten yang baru berdiri pada 2007 lalu. Namun ada yang menarik dari wilayah ini, yakni sejak pertama berdiri dua pemimpinnya justru terjerat kasus korupsi dan harus berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Bandung Barat yang pertama terjerat kasus adalah Alm Abubakar. Dia terkena OTT KPK pada 11 April 2018. Dia juga sempat mengelak dan mengadakan konferensi pers, serta membantah dirinya ditangkap KPK namun mengakui pada hari yang sama beberapa petugas KPK datang menemui dirinya. Namun hanya sehari berselang, tepatnya Rabu (12/4/2018), Abubakar ditangkap KPK usai menjalani kemoterapi di Rumah Sakit Borromeus, Bandung.
Abubakar diduga menerima suap Rp 435 juta untuk keperluan kampanye istrinya Elin Suharliah yang menjadi kontestan Pilbup Bandung Barat. Uang itu diduga diminta Abubakar secara terus menerus kepada sejumlah kepala dinas di wilayahnya dalam kurun waktu Januari hingga April 2018.
Baca juga: Bukan April Mop, Bupati Bandung Barat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos!
Hakim menyatakan Abubakar terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia pun divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim.
Namun pada 2019, Abubakar meninggal dunia saat baru 7 bulan menjalani hukumannya di Lapas Sukamiskin.
Terkini, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat Tahun 2020.
Tiga tersangka, yaitu Bupati Bandung Barat 2018-2023 Aa Umbara Sutisna (AUS), Andri Wibawa dari pihak swasta/anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG).
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada Maret 2021 dengan menetapkan tersangka AUS, AW, dan MTG," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/4/2021).
Baca juga: Bupati Aa Umbara Diduga Raup Rp1 Miliar dari Korupsi Dana Bansos, Anaknya Dapat Rp2,7 Miliar
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Alex mengatakan tim penyidik KPK telah memeriksa 30 saksi terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemkab Bandung Barat dan beberapa pihak swasta lainnya.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
- Penulis :
- Adryan N