Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Suap Red Notice

Pantau.com - Terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap sejumlah penegak hukum yakni, 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait penghapusan namanya dari DPO hingga pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp100 juta subsidier 6 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Sebut Tuntutan Ngawur, Djoko Tjandra Percaya Diri Mendapat Vonis Ringan

Hukuman ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung selama 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam perbuatan Djoko Tjandra. Hal-hal yang memberatkan Djoko Tjandra tidak mendukung pemerintah dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan untuk menghindari upaya pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, suap yang dilakukan terdakwa adalah ke penegak hukum, perbuatan pemberian suap dilakukan di wilayan pengadilan negeri Jakarta Pusat yang grafiknya menunjukkan peningkatan baik secara kuantitas maupun kualitas.

Majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Damis, Saifuddin Zuhri dan Joko Soebagyo tersebut juga menyebutkan sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Djoko Tjandra. "Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan telah berusia lanjut," tambah Hakim Saifuddin.

Baca juga: Irjen Napoleon Usai Divonis: Apa Perlu Saya Goyang TikTok?

Sebelumnya, Djoko Tjandra yakin majelis hakim hanya akan menjatuhkan putusan ringan kepadanya dalam perkara pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat.

"Yakin dong (vonis) lebih ringan (dari tuntutan), banyak yang ngawur," kata Djoko Tjandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (5/4/2021).

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tambah Djoko Tjandra. Djoko Tjandra mengaku tidak punya persiapan khusus jelang pembacaan vonis. "Alhamdulillah sehat, saya siap (mendengarkan vonis)" tambah Djoko Tjandra.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi