
Pantau - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan, penafsiran sepihak pemerintah atas UU Sisdiknas mengakibatkan adanya diskriminasi terhadap anak-anak yang masuk ke sekolah swasta.
“Padahal, pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya. Kenyataannya, masih banyak orang tua yang harus merogoh kocek dalam-dalam supaya bisa menyekolahkan anaknya,” beber Ubaid dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Ubaid berpendapat, tafsir pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas ini masih perlu diperjelas. Ketidakjelasan tafsir ini, menurutnya, membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan pencitraan belaka.
"Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa, dan untuk sekolah yang mana?" tegasnya.
Ia menambahkan, tafsir dan praktik penerapan yang dilakukan pemerintah atas pasal 34 ayat (2) ini telah memakan banyak korban anak-anak yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri.
"Karena daya tampung yang disediakan, tidak sebanding dengan jumlah anak yang mau bersekolah. Anak-anak terpaksa masuk ke sekolah swasta yang berbiaya tinggi," tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana gugatan materi pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20/2003.
Pasal ini menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah dan hanya diberlakukan di sekolah negeri.
- Penulis :
- Aditya Andreas