
Pantau - Sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta. Musyafak menyebutkan SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kondangan.
Mantan Kepala Biro Umum dan Pengadaan pada Kementerian Pertanian (Kementan), Akhmad Musyafak mengatakan SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kebutuhan pribadi.
"Selain permintaan mengenai kecantikan tadi yang Saudara sebutkan, apakah ada permintaan lain lagi selain itu?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh, Senin (22/4/2024).
"Permintaan, jadi misalnya kebutuhan ini, Pak, kebutuhan ya misalnya kayak kondangan gitu, Pak," jawab Musyafak.
Musyafak menyebutkan SYL menggunakan anggaran tersebut untuk memberi kado saat SYL pergi kondangan.
"Maksudnya undangan untuk apa?" tanya hakim.
"Misalnya ada undangan nikahan gitu, itu biasanya kita siapkan kadonya itu," jawab Musyafak.
Musyafak mengungkapkan SYL sering meminta dirinya menyiapkan kado berupa emas untuk pemberian kado.
"Biasanya dalam bentuk uang atau barang?" tanya hakim.
"Dalam bentuk barang," jawab Musyafak.
"Biasanya apa yang disampaikan?" tanya hakim.
"Emas," jawab Musyafak.
Lalu, hakim bertanya terkait nominal yang digunakan SYL, Musyafak menjawab kisaran harga Rp7-8 juta.
"Berapa gram biasanya?" tanya hakim.
"Kalau nilainya sekitar Rp 7 juta-Rp 8 jutaan," jawab Musyafak.
Kemudian, Musyafak mengungkapkan permintaan uang tersebut dilakukan oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto. Selain itu, permintaan uang tersebut juga diterima dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
"Itu sering itu? Itu permintaan siapa? Apakah Panji apa Muhammad Hatta?" tanya hakim.
"Bisa kadang Panji bisa kadang Pak Hatta," jawab Musyafak.
Selain itu, Musyafak menyebutkan dirinya tidak selalu menuruti permintaan SYL dengan tepat waktu. Ia juga menolak secara tidak langsung dengan cara mengulur waktu.
"Apakah pernah nggak permintaan Panji dan dari Pak Muhammad Hatta, Saudara tolak selama Saudara menjabat waktu itu?" tanya hakim.
"Jadi gini, Pak, kami tidak menolak vulgar gitu, tapi kami biasanya kadang kami, karena kami nggak mampu ya kita ulur-ulur sampai lupa gitu," jawab Musyafak.
Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Perbuatan SYL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Latisha Asharani