Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Lebih Berkeadilan, Komisi III DPR RI Apresiasi Putusan Kasus Laras Faizati

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Lebih Berkeadilan, Komisi III DPR RI Apresiasi Putusan Kasus Laras Faizati
Foto: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (sumber: DPR RI)

Pantau - KUHP dan KUHAP baru yang mulai berlaku pada awal Januari 2026 langsung menunjukkan dampak positif dalam praktik peradilan di Indonesia.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa putusan pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti nyata bahwa hukum kini ditegakkan dengan pendekatan hati nurani dan keadilan, bukan sekadar kepastian hukum formal.

"Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu," ungkapnya.

Komisi III DPR RI juga memberikan apresiasi kepada majelis hakim atas pelaksanaan tugas yang dinilai maksimal dan proporsional dalam perkara tersebut.

"Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari," ia mengungkapkan.

Tiga Perkara Lain Tunjukkan Dampak Positif KUHP dan KUHAP Baru

Selain kasus Laras Faizati, Komisi III mencatat setidaknya ada tiga perkara lain yang mencerminkan penerapan ketentuan baru KUHP dan KUHAP yang dinilai berpihak pada pencari keadilan.

Perkara pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim, di mana pada 8 Januari 2026, Hakim Rangga Lukita Desnanta memutuskan untuk memberikan pemaafan hakim kepada seorang anak yang terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan, tanpa menjatuhkan pidana kurungan.

Perkara kedua berkaitan dengan laporan terhadap Panji Pragiwaksono atas sejumlah pernyataan yang dianggap menista beberapa pihak.

"Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang," ujar Habiburokhman.

Perkara ketiga menyangkut pengusutan dugaan penggelapan dana dalam aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban," jelasnya.

Komisi III: Bukti Reformasi Hukum Makin Nyata

Komisi III menilai bahwa penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP merupakan wujud nyata dari reformasi hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan keadilan substantif dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Penulis :
Shila Glorya