billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

MUI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Semua Harus Kembali Rukun

Oleh Ahmad Munjin
SHARE   :

MUI Ajak Masyarakat Hormati Putusan MK: Semua Harus Kembali Rukun
Foto: Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Amirsyah Tambunan. (ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso)

Pantau - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengajak masyarakat untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan sengketa Pilpres 2024. Putusan tersebut dinilainya sudah melalui tahapan yang benar.

"Mari kita hormati putusan MK terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 karena putusan tersebut sudah melalui sebuah proses peradilan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Amirsyah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

 Amirsyah berharap, usai adanya putusan tersebut, masyarakat bisa kembali rukun dan bersatu. 

"Semua harus kembali rukun dan bergotong royong membangun bangsa serta kepada para pimpinan parpol, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk terus memberikan edukasi dan keteladanan yang baik, merajut kembali nilai-nilai persatuan dan persaudaraan, agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang rukun, bersatu, adil, makmur, dan berkemajuan," katanya.

Dia juga mengapresiasi seluruh peserta Pemilu yang telah mengikuti kontestasi ini dengan menjunjung tinggi semangat persatuan, persaudaraan, dan kerukunan. 

"Untuk seluruh peserta Pemilu baik partai politik maupun calon presiden/wakil presiden kami ucapkan selamat telah mengikuti kontestasi Pemilu dengan menjunjung tinggi semangat persatuan, persaudaraan dan kerukunan," jelasnya.

Harapannya, kontestasi Pemilu 2024 dapat menjadi pembelajaran yang membuat demokrasi di Indonesia lebih baik. Dia berharap ini akan menghasilkan pemimpin yang jujur, peduli pada rakyat, dan mampu membangun Indonesia yang maju dan beradab.

"MUI berharap Pemilu 2024 menjadi pembelajaran berharga dan momentum meningkatkan demokrasi dari yang prosedural kepada substansial guna menghasilkan para pemimpin bangsa yang mengedepankan nilai-nilai yang amanah, memperjuangkan kepentingan rakyat dan memiliki kemampuan untuk membangun bangsa Indonesia yang berkemajuan dan bermartabat," imbuhnya.

Diketahui, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara PHPU Pilpres 2024, hari ini.

Dalam perkara itu, gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan itu mengajukan sembilan petitum.

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 mengajukan lima petitum.

(Laporan: Nur Nasy'a Dalila)

Penulis :
Ahmad Munjin
Editor :
Khalied Malvino