
Pantau - KPK mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawainya.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.
Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan. Pemeriksaan tersebut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.
"Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS pada tanggal 17 April 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali, Selasa (24/4/2024).
Sanksi tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah penyerahan keputusan hukuman disiplin kepada 66 pegawai.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya, serta menunjukkan niatnya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran hingga tuntas.
Dalam kasus pungli Rutan KPK, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 93 pegawai lainnya juga telah dikenai sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Latisha Asharani