Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Ungkap Chandrika Chika cs Dapatkan Cairan Ganja Sebagai Oleh-oleh

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Polisi Ungkap Chandrika Chika cs Dapatkan Cairan Ganja Sebagai Oleh-oleh
Foto: Penangkapan Selebgram Chandrika Chika pada Kasus Narkoba

Pantau - Selebgram Chandrika Chika bersama dengan lima selebgram lainnya ditangkap dalam kasus narkoba di sebuah hotel di Jakarta Selatan. Polisi ungkap Chika cs mendapatkan ganja tersebut dari temannya.

Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras mengatakan Chika cs mendapatkan ganja tersebut dari temannya sebagai oleh-oleh.

"Likuid merupakan kepemilikan dari Tersangka AT. Dia didapatkan oleh-oleh dari temannya inisial R," kata Rezka, Rabu (24/4/2024).

Rezka menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait sosok R tersebut dan belum merinci sosok R tersebut.

"Untuk inisial R tadi yang saya sampaikan, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, baik keberadaan maupun baik ke depannya kita dalami lagi berkaitan dengan asal ataupun sumber dari barang tersebut," ujar Rezka.

Diketahui, Chika telah menggunakan narkotika selama satu tahun lebih. Chika bersama dengan lima selebgram lainnya mengaku tidak ada tujuan khusus memakai narkotika. Mereka mengakui hanya ikut pergaulan dan sudah dianggap wajar.

Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini sudah terbiasa dalam pergaulan yang sama-sama menggunakan narkotika. Saat ditangkap, Chika cs tengah menggunakan rokok elektrik yang berisikan cairan ganja dan digunakan secara bergantian.

Sebelumnya, Chandika Chika bersama lima selebgram lainnya diamankan kepolisian saat pesta narkoba disalah satu hotel di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4) malam.

Polisi telah menetapkan enam orang yang diamankan sebagai tersangka yakni selebgram Chandrika Chika alias CK (20) AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan, AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.

Para tersangka merupakan selebgram dan ada pula atlet e-sport yang memiliki pengikut ratusan ribu bahkan sampai dua juta.

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Latisha Asharani