billboard mobile
HOME  ⁄  News

KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Buntut Perkara Pungli Rutan

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

KPK Periksa 10 Petugas Pengamanan Buntut Perkara Pungli Rutan
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Pantau - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 personel pengamanan terkait penyidik perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Para saksi tersebut antara lain Muhammad Gustomi, Suchaeri, Febryan Kelana, Fika Iskandar, Gian Javier Fajrin, Gusnur Wahid, Iin Biriyani, Ismail Chandra, Korip, dan Mochamad Febri Usmiyanto.

Ali belum memerinci soal informasi apa saja yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungutan liar (pungli) di Rutan KPK dengan menjatuhkan hukuman kepada 66 pegawainya.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terlibat dalam pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Keputusan ini diambil setelah hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang terlibat dalam kasus pungli di rutan. Pemeriksaan tersebut melibatkan atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Dari pemeriksaan tersebut, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2001 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 4 huruf i, Pasal 5 huruf a, dan Pasal 5 huruf k.

"Sekretaris Jenderal KPK menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS pada tanggal 17 April 2024, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021," ujar Ali, Selasa (24/4/2024).

Sanksi tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah penyerahan keputusan hukuman disiplin kepada 66 pegawai.

Hal ini merupakan bagian dari komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di internalnya, serta menunjukkan niatnya untuk menyelesaikan penanganan pelanggaran hingga tuntas.

Dalam kasus pungli Rutan KPK, 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 93 pegawai lainnya juga telah dikenai sanksi etik berat oleh Dewan Pengawas KPK.

Penulis :
Khalied Malvino