Pantau Flash
HOME  ⁄  News

4 Tersangka Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Milliar Ditangkap di Depok

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

4 Tersangka Kasus Judi Online Beromzet Rp30 Milliar Ditangkap di Depok
Foto: Tersangka Judi Online Beromzet Rp30 Milliar/ANTARA

Pantau - Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus judi online dengan omzet Rp30 milliar di perumahan Tapos, Depok, Jawa Barat. Polisi ungkap pelaku menjual koin slot melalui live streaming.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan keempat tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), TA (41) merupakan admin YouTube.

"Admin dari channel YouTube dengan username BOS ZANI @dzakki594, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," kata Hendri, Jumat (26/4/2024).

Hendri menyebutkan video tersebut dibuat untuk mempromosikan penjualan chip yang dipergunakan untuk pengguna taruhan dalam gim tersebut.

"EP berperan sebagai pengelola ataupun pemilik dari akun channel youtube dengan username BOS ZAKI @dzakki594 dan channel DZAKKI CHANNEL, yang mem-posting konten video permainan game online slot 'Higgs Domino' dan 'Royal Dream'," ujar Hendri.

Hendri menjelaskan pengguna harus mengunduh aplikasi melalui link yang dibagikan oleh tersangka.

"Pemain judi online diberikan chip di mana satu chip ini harganya Rp 65.000, dan sifatnya berbentuk virtual. Setelah permainan selesai dapat ditukarkan dengan uang, dan ditransfer oleh EP kepada pemain," jelas Hendri.

Hendri mengungkapkan tersangka telah melakukan kegiatan bisnis judi online ini sejak tahun 2021.

"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP dari tahun 2021. Baru pada tahun ini kami bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan tersangka EP dan karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar," jelas Hendri.

EP diketahui menggaji tiga orang lainnya yakni BYP, DA dan TA sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Selain, itu BYP, DA dan TA memiliki peran sebagai admin live streaming dan admin jual beli koin gim yang dibuat EP.


Akibat dari perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler