
Pantau - Seorang duda bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45) tega membunuh pacarnya sendiri Melani Sitompul (46) di rumahnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Polisi ungkap pelaku sudah empat kali masuk penjara.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan pelaku merupakan residivis dan sudah empat kali dipenjara.
"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah empat kali menjalani hukuman," kata Teddy, Sabtu (27/4/2024).
Teddy menyebutkan pelaku pertama kali dihukum pada tahun 1998, pelaku terlibat kasus penganiayaan sehingga divonis penjara delapan bulan di Lapas Tanjung Gusta.
Lalu, tahun 2000 pelaku kembali dihukum selama 10 bulan karena kasus pencurian kabel. Kemudian, kasus ketiga peredaran narkoba pada tahun 2012 pelaku dipenjara enam bulan.
"Yang terakhir tahun 2020 kemarin, yang bersangkutan mengedarkan sabu-sabu dan menjalani hukuman selama empat tahun di lapas yang sama. Pada tahun 2023 tersangka selesai menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta. Jadi, memang latar belakang tersangka ini, residivis, dua kali terlibat kasus penganiayaan dan pencurian, dua kali kasus narkotika," ungkap Teddy.
Sebelumnya, kasus penganiayaan berujung tewasnya korban bermula saat korban mendatangi rumah pelaku pada Selasa (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban tiba di rumah pelaku lalu mengkonsumsi sabu-sabu dan berhubungan intim dengan pelaku.
Setelah melakukan hubungan intim, pelaku merasakan sakit dibagian kemaluannya sehingga memukul wajah korban sebanyak empat kali. Korban menangis usai dipukul sedangkan pelaku pergi tidur.
Keesokan harinya pelaku mengajak korban makan dan terjadi cekcok kembali antar keduanya. Pelaku kembali menampar wajah korban sebanyak dua kali. Korban kembali menangis dan pelaku menghiraukan dan pergi tidur kembali.
Kemudian, pukul 15.30 WIB pelaku melihat korban duduh di lantau dekat dinding langsung berdiri dan menendang kepala korban hingga terbentur tembok. korban hanya menunduk setelah ditendang.
Pelaku yang melihat korban menunduk lalu menendang kembali ke bagian leher korban hingga kepala korban terbentur ke lantai. Kemudian, warga yang saat itu sempat mendengar suara jeritan korban lantas mendobrak pintu rumah pelaku dan menemukan korban telah tewas.
Pelaku berhasil diamankan lima jam kemudian setelah keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi di sebuah rumah kosong di Komplek Pondok Surya, Kota Medan.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun