Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, KPK Sita Uang Rp48,5 Milliar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Suap Bupati Labuhanbatu Nonaktif, KPK Sita Uang Rp48,5 Milliar
Foto: Tersangka Kasus Suap yang Melibatkan Bupati Labuhanbatu

Pantau - Kasus suap yang melibatkan Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR), polisi menyita uang dalam rekening bank Erik. KPK sita uang Erik dari pihak yang jadi kepercayaannya.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan KPK menyita uang tunai yang tersimpan dalam rekening bank senilai Rp48,5 miliar.

"Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR," kata Ali, Senin (29/4/2024).

Ali menuturkan sejumlah uang yang disita KPK tersebadar dalam beberapa rekening yang salah satunya atas nama Erik.

"Uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu di antaranya atas nama Tersangka EAR," ujar Ali.

Ali juga berharap sitaan uang dari Erik ini dapat diberikan untuk negara sebagai asset recovery.

"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," ucap Ali.

Sebelumnya, Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) telah ditetapkan sebagai tersangka KPK. Erik diduga menerima suap sebesar Rp1,7 miliar.

Erik menerima uang suap dari Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dengan menggunakan kode 'kirahan' saat diberikan. Rudi Syahputra Ritonga (RSR) merupakan orang kepercayaan Erik.

Keduanya yakni Erik dan Rudi dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang merupakan pihak swasta dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam OTT Bupati Erik Adtrada, KPK menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka itu terdiri dari Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan anggota DPRD Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku penerima suap. KPK juga menetapkan dua pihak swasta bernama Effendy Saputra (ES) dan Fazar Syahputra (FS) tersangka pemberi suap.

Penulis :
Fithrotul Uyun