Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penjabat Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Penjabat Kepala Daerah Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Foto: Ilustrasi Kotak Suara

Pantau - Para penjabat (Pj) kepala daerah dari tingkap gubernur, wali kota hingga bupati tidak dapat mencalonkan pada Pilkada 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang berbunyi:

"Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota."

Selama ini posisi Pj Kepala Daerah diisi oleh para pejabat yang berstatus PNS diangkat pemerintah pusat. Sejak 2022 sampai 2024 jumlah daerah yang diisi oleh pejabat sebanyak 272.

Selain itu, jika PNS yang ingin maju Pilkada 2024 maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu yang telah diatur dalam UU Tentang Pilkada.

Tak hanya PNS, aparat TNI, Polri hingga Kepala Desa pun harus mundur jika ingin menjadi peserta Pilkada 2024.

"Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan," bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Pilkada.

Diketahui, Pilkada 2024 akan digelar pada Rabu, 27 November 2024 secara serentak di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Muhammad Rodhi