
Pantau - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang kasus sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Namun, tampak ada beberapa pihak yang meregistrasi permohonan tidak hadir dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan permohonan. Dalam sidang di panel 2, setidaknya terdapat 2 pemohon yang absen.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan, absennya sejumlah pemohon tersebut dianggap sebagai tanda ketidakseriusan.
“Tidak ada kuasa atau principal untuk permohonan nomor 245, bukan? Jika tidak hadir, maka Termohon tidak perlu merespons, ini menunjukkan ketidakseriusan,” ujar Saldi di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta, pada Senin (29/4/2024).
Permohonan lain yang tidak dihadiri adalah permohonan nomor 235.
“Juga tidak ada, ya. Sudah dua kali ini, jadi 235 juga tidak hadir. Ini juga dianggap sebagai ketidakseriusan, dan akan dipertimbangkan oleh Mahkamah,” jelas Saldi Isra.
Permohonan nomor 235 diajukan oleh caleg Gerindra Sigismond B. W. Notodipuro, sementara permohonan nomor 245 diajukan oleh Bernat Sipahutar, caleg dari NasDem. Kedua permohonan tersebut berasal dari provinsi Jawa Timur.
Sidang pemeriksaan sengketa Pileg 2024 ini akan ditangani oleh tiga panel majelis hakim yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani; Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
- Penulis :
- Aditya Andreas