Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Peran 11 Tersangka Kasus Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ini Peran 11 Tersangka Kasus Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga
Foto: Konferensi Pers Kasus Penggerebekan Markas Judi Online di Teluk Naga

Pantau - Polisi menggerebek tiga rumah mewah di Teluk Naga, Tangerang yang merupakan markas judi online. Polisi ungkap peran 11 tersangka judi online tersebut.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan bisnis judi online tersebut di kelola oleh dua orang pria yang merupakan pelaku utama yakni M (33) dan H (34). Keduanya juga berperan merekrut para karyawan lainnya.

"Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan," kata Wira, Selasa (30/4/2024).

Wira mengungkapkan keduanya pernah bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online sebelumnya. Namun, setelah perusahaan tersebut gulung tikar maka keduanya bersekongkol untuk membuat bisnis judi online tersebut.

"Dulu yang bersangkutan ini pernah mengelola hal yang serupa dan sebelumnya juga pernah bekerja untuk berperan sebagai costumer service, dulu. Ketika ada kebijakan waktu itu, tutup, sehingga mereka ini mencoba-coba kembali untuk bertindak sebagai pengelola," ujar Wira.

Selanjutnya, Wira menyebutkan pelaku berinisial GSW, GRW, NWS, GSL dan HAL berperan sebagai customer service dan bertugas menjalankan website serta membantu para korban bermain.

"Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku," ucap Wira.

Setelah itu, pelaku berinisial RRUS dan AR memili peran bertugas di bidang search engine optimization atau SEO yang bertugas melakukan promosi di media sosial agar masyarakat tertarik.

Terakhir, pelaku yang merupakan wanita berinisial R dan YAO berperan sebagai admin yang juga melakukan promosi hingga komunikasi dengan pemain untuk segera membayarkan deposit dan bermain judi online.

"Tugas daripada admin yakni mempromosikan judi online melalui media sosial WhatsApp, dengan cara mengirimkan broadcast message sekaligus berkomunikasi dengan para pemain melalui media sosial WhatsApp supaya para pemain ini tertarik untuk bergabung dan memberikan deposit selanjutnya mereka mengakses website tersebut dengan memasang taruhannya," jelas Wira.

Diketahui, bisnis judi online yang bermarkas di rumah mewah Teluk Naga ini selama beroperasi 4 bulan telah meraup omzet sebesar Rp10 milliar. Adapun, Para pemain diminta untuk membayar pendaftaran lebih awal sebesar Rp25 ribu untuk bisa bermain di website tersebut dan setelah itu memasang taruhan yang telah disediakan.

Dari penggerebekan tersebut 11 orang yang diduga terlibat dalam kasus judi online tersebut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya 11 tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan ancaman hukuman 303 paling lama 10 tahun penjara, Pasal ITE terancam maksimal 10 tahun penjara, dan pasal pencucian uang maksimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, polisi menggerebek tiga rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di Teluk Naga, Tangerang, Banten.

Penggerebekan tersebut bermula saat patroli siber yang dilakukan polisi mendapati adanya kegiatan judi online yang bermarkas di Tangerang.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Sofian Faiq

Terpopuler