Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Beberkan Alasannya

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Sidang Etik Nurul Ghufron Ditunda, Dewas KPK Beberkan Alasannya
Foto: Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Syamsuddin Haris. (YouTube KPK RI)

Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Sidang ditunda lantaran terlapor absen.

"Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG tidak hadir," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Dia menuturkan, absennya Ghufron beralasan sedang menggugat Dewas KPK via jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dewas KPK lalu menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ghufron pada 14 Mei 2024.

"Dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui pengadilan tata usaha negara. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga, maka sidang etik tetap dilanjutkan," tambahnya.

Diberitakan, Dewas KPK sedianya menggelar sidang etik dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam proses mutasi pegawai Kementan. Diketahui, pemeriksaan rencananya digelar sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sidang sesuai jadwal, Kamis, 2 Mei jam 09.30 WIB," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dihubungi wartawan, Rabu (1/5/2024) malam.

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino