HOME  ⁄  News

Jaringan Narkoba di Sentul Edarkan Sinte via Online Selama 6 Bulan Beroperasi

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Jaringan Narkoba di Sentul Edarkan Sinte via Online Selama 6 Bulan Beroperasi
Foto: Konferensi Pers Kasus Pengungkapan Laboratorium Sinte di Sentul

Pantau - Home industry tembakau sintesis atau sinte di sebuah perumahan elite di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat berhasil dibongkar kepolisian. Polisi ungkap laboratorium tersebut telah beroperasi selama 6 bulan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan laboratorium sinte tersebut telah beroperasi selama 6 bulan.

"Jaringan ini sudah berjalan 6 bulan. Kemudian pinaca ini, ini kan jenisnya sintetis," kata Suyudi, Kamis (2/5/2024).

Suyudi mengungkapkan komplotan tersebut mengedarkan narkotika jenis sinte tersebut ke seluruh Indonesia melalui online.

"Jadi untuk market-nya ini seluruh Indonesia karena mereka juga melalui media khusus yang ada di online," ujar Suyudi.

Suyudi menyebutkan dari hasil penyelidikan gudang penyimpanan bahan-bahan narkotika disimpan di Serpong. Sedangkan, laboratorium atau peracikannya dilakukan di perumahan elit di Sentul, Bogor.

Polisi masih belum mengetahui berapa omzet yang diraup komplotan tersebut selama menjalankan bisnis haram tersebut.

Sebagai informasi, sudah ada sebanyak lima orang tersangka yang telah berhasil diamankan oleh aparat kepolisian. Mereka memiliki perannya masing-masing, mulai dari pengendali hingga peracik.

"Ada total lima tersangka yang sudah kita amankan. Dari pengendali dan pemodal, kemudian tukang racik ada dua orang, satu sebagai marketing dan gudang penyimpanan bahan baku, terakhir adalah pembeli bahan baku yang sudah jadi,"ujarl Malvino.

Kelima tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, 113 ayat 2, 112 ayat 2, dan 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek rumah yang dijadikan home industry tembakau sintetis atau sinte, Minggu (28/4). Kasus ini mulanya terungkap setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman paket narkoba melalui ojek online di kawasan Tangerang Selatan (Tangsel).

Polisi juga telah berhasil mengamankan pria berinisal B. Kemudian berdasarkan pengembangan, menangkap pria inisial G, yang merupakan pemesan barang haram tersebut dan juga bakal diedarkan.

"Paket B yang akan membawa paket tersebut setelah diserahkan ojek itu akan diberikan kepada salah seorang lagi di Serpong tepatnya di dekat pom bensin, SPBU. Di sana kita mengamankan G sebagai pembeli atau pemesan barang. Yang nantinya akan diedarkan oleh G kepada para konsumen," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, kepada wartawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 13 bungkus alumunium foil berisi serbuk bahan bersama ada 3 jeriken yang di dalamnya liquid bahan untuk meracik menjadi PINACA atau saat ini dikenal sebagai tembakau sintesis.

Tidak sampai di situ, polisi melakukan pengembangan lagi dan diketahui narkoba jenis tembakau sintesis tersebut diracik di sebuah rumah di perumahaan mewah kawaasan Sentul.

Akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah industri narkoba tersebut, lalu mengamankan berbagai macam yang digunakan untuk mencetak atau membuat racikan yang nantinya jadi tembakau sintesis. Ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni S dan H.

Penulis :
Fithrotul Uyun

Terpopuler