
Pantau - Empat pelaku dalam kasus penggerudukan peribadatan mahasiswa di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, keempat tersangka berstatus sebagai saksi saat diperiksa.
"Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk, untuk selanjutnya dilaksanakan gelar perkara peningkatan status," ujar Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).
"Dalam serangkaian proses gelar perkara maka terhadap perkara disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka," imbuh dia.
Ibnu memerinci para tersangka berinsial D (53), I (30), S (36), dan A (26). Sementara korban merupakan perempuan muda berinisial A.
"Korban pelapor tadi inisial A perempuan 19 tahun," imbuh dia.
Sebelumnya, geger sejumlah mahasiswa disambangi ketua RT setempat karena menggelar doa Rosario di malam hari. Lantaran sudah larut, ketua RT meminta para mahasiswa itu bubar. Sayangnya, permintaan itu berujung keributan.
"Akhirnya sudah diingatkan sama tokoh sekitar, sama RT untuk bubar ternyata belum bubar juga. Akhirnya timbul tuh sedikit kegaduhan, sehingga ada keributan. Dilerai sama warga, yang merelainya tersebut, ya kena pukul karena orang banyak itu ya," jelas Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya saat dihubungi wartawan, Senin (6/5/2024).
Aksi ini viral di media sosial (medsos). Tmapak aktivitas peribadatan digelar di sebuah rumah di Kecamatan Setu, Tangsel. Ketua RT dan warga setempat dinarasikan menggeruduk aktivitas mahasiswa tersebut.
Tampak dalam video sejumlah warga menyambangi lokasi peribadatan. Tak hanya itu, dinarasikan juga mahasiswa yang sedang beribadah itu mengalami kekerasan dari warga setempat.
- Penulis :
- Khalied Malvino