
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan e-mail palsu yang melibatkan 3 Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria dengan kerugian mencapai Rp32 miliar. Polisi sebut saat penggerebekan seorang tersangka tengah memakai tembakau Gorilla.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan tersangka yang menggunakan tembakau Gorilla tersebut seorang warga negara Nigeria.
"Turut diamankan satu warga negara Nigeria atas nama Henry Cidum, 34 tahun, yang sedang menggunakan tembakau Gorilla," kata Himawan, Rabu (8/5/2024).
Himawan mengungkapkan penanganan kasus tembakau Gorilla ini diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Narkoba Bareskrim dan dilimpahkan kepada Imigrasi karena tidak memiliki identitas," ujar Himawan.
Himawan menjelaskan para tesangka mengetahui rencana bisnis perusahaan yang menjadi korban penipuannya tersebut. Kemudian, tersangka membuat e-mail palsu dan rekening tiruan.
"Kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia melalui salah satu bank di Indonesia dengan nomor rekening 018801XXX. Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp 32 miliar," jelas Himawan.
Himawan menyebutkan saat ini polisi masih melakukan pencarian terhadap salah satu tersangka WNA Nigeria berinisial S.
"Penyidik juga sedang melakukan pencarian terhadap satu orang WN Nigeria berinisial S yang berperan melakukan aktivitas hacking dan komunikasi dengan perusahaan Kingsford Huray Development Ltd," ucap Himawan.
Diketahui, penangkapan tersebut terjadi pada Kamis (25/4). WNI yang ditangkap yakni DM alias L, YC, dan I. Sementara WN Nigeria ada CO alias O dan EJA aliaas E. Ada satu WN Nigeria lagi berinisial S yang berperan sebagai hacker masih diburu polisi dengan mengirimkan red notice ke Interpol.
Kasus email palsu ini terungkap dari adanya laporan Kepolisian Singapura kepada Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri tanggal 18 Agustus 2023. Dari laporan tersebut, diterrbitkan laporan polisi yang teregister A/12/VIII/SPK tertanggal 18 Agustus 2023.
Adapun modus para tersangka adalah memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Perusahaan asal Singapura menjadi korban mereka. Jadi para tersangka mendirikan perusahaan fiktif kemudian berkomunikasi soal bisnis dengan perusahaan di Singapura.
Transaksi dilakukan sehingga perusahaan di Singapura mengirimkan uang ke perusahaan fiktif milik para tersangka. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugaian materil dengan jumlah fantastis.
"Mengelabui korban dengan menggunakan email palsu, yaitu mengganti posisi alfabet atau menambahkan beberapa, satu, atau beberapa alfabet pada alamat email sehingga menyerupai aslinya, kemudian pelaku mengirimkan rekening palsu yang telah dibuat oleh pelaku yang berada di Indonesia," ujar Himawan.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil Rp32 miliar," lanjutnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 ayat 1 KUHP serta Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 5 ayat 1, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun