Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Sewa Privat Jet Seharga Rp1 Milliar, SYL Gunakan Uang Pejabat Kementan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Sewa Privat Jet Seharga Rp1 Milliar, SYL Gunakan Uang Pejabat Kementan
Foto: Suasana Persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Pantau - Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto mengungkapkan biaya keperluan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikumpulkan dari pejabat di direktoratnya. Salah satu keperluan SYL yakni untuk menyewa pesawat pribadi.

Hermanto menyampaikan terkait keperluan pribadi SYL tersebut saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa SYL.

"Kemudian pesawat, sewa pesawat, Aceh, mana itu, ada private jet," kata Hermanto, Rabu (8/5/2024).

"Private Jet Aceh-Ujung Pandang-Cengkareng?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Hermanto menuturkan pejabat Direktorat PSP harus patungan hingga mencapai Rp1 milliar untuk membiayai sewa private jet SYL.

"Rp 1 miliar atau yang Rp 1,5 miliar, karena ada dua kali?" tanya jaksa.

"Rp 1 miliar, periode saya yang Rp 1 miliar," jawab Hermanto.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penulis :
Fithrotul Uyun