
Pantau - Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri bersama Bea Cukai membongkar penyeludupan narkoba dari Belgia dan Belanda. Sebanyak 20.272 butir pil ekstasi disita pihak kepolisian.
Wadirtipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan terdapat dua kasus penyeludupan yang di bongkar tim gabungan. Kasus pertama dari Belgia dengan barang bukti 9,6 Kg atau 18.259 butir ekstasi.
"Berdasarkan hasil temuan dan analisis dari Bea Cukai, bahwa barang tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA. Sehingga setelah dilakukan koordinasi, kita coba terus melakukan control delivery. Dimana kita bersama-sama dengan PT Pos untuk memetakan bahwa barang ini akan dikirim ke mana," kata Arie, Rabu (8/5/2024).
Arie mengungkapkan pelaku utama merupakan WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia. Pelaku memalsukan alamat di Indonesia untuk mengirim paket hingga diterima.
"Pelaku ini diduga berasal dari Iran, memesan barang dari Belgia dan dikirim ke Indonesia dengan menggunakan nama palsu, dengan nama penerima palsu. Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," ungkap Arie.
Selanjutnya, Arie menyebutkan pihak kepolisian melakukan pengembangan sehingga menetapkan empat orang sebagai tersangka.
"Dari rangkaian pengembangan kita, tadi dapat kita tetapkan tersangka sebanyak 4 orang yaitu saudara PEM, saudara MS, saudara BSA yang saudara NAB. Tentunya kita Akan terus melakukan pencarian terhadap RA yang Mengirim barang tersebut sekarang kita sedang melakukan pendalaman," ujar Arie.
Sementara, kasus kedua yang berhasil dibongkar yakni penyelundupan narkoba dari Belanda. Sebanyak 2.13 butir ekstasi dikirim melalui kantor pos.
"Modusnya melakukan pengiriman paket narkoba jenis ekstasi melalui jasa pengiriman pos Indonesia yang paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir," ucap Arie.
Arie menyebutkan dua orang diamankan dari kasus kedua tersebut. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan untuk mengetahui pemasok utama barang tersebut.
"Penerima ini baru menerima upah sebanyak Rp 400 ribu yaitu saudara IH alias bejo, kedua IRA alias Ipan. Keduanya sudah kita tangkap dan sedang kita lakukan pengembangan. jadi langkah berikutnya tentunya juga kita sedang mendalami siapa pengirim yang mengirim barang dari Belanda," tutur Arie.
Arie mengungkapkan modus jaringan tersebut untuk mengelabui petuga yakni membuat deklarasi palsu dalam pengiriman paket. Paket yang dikirim seolah-olah berupa kado dan dimasukkan ke dalam sparepart kendaraan.
"Untuk yang pertama tadi saya jelaskan, memang modusnya adalah false declaration. Jadi men-declare tidak dalam keadaan sebenarnya, mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi," ungkap Arie.
"Kedua, juga sama tentunya, false declaration. Di mana menyatakan bahwa barang tersebut kado, bingkisan, bentuknya itu kemasannya itu seperti kado, di dalamnya isinya ekstasi sebanyak 2.013 butir," tambah Arie.
Para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidananya dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Selanjutnya, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun