
Pantau - Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tiga content creator pembuat film pendek berjudul 'Guru Tugas'. Film tersebut dikecam lantaran diduga mengandung SARA dan asusila.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan ketiganya ditangkap setelah mencapat kecaman dari tokoh masyarakat setempat.
"Jadi mendapat kecaman dari tokoh masyarakat di Madura serta ulama dan kiai, sehingga hari ini Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penerbitan LP model B. Lalu memeriksa pada tiga orang yang diduga sebagai pemilik akun maupun pelaku dalam video tersebut," kata Dirmanto, Kamis (9/5/2024).
Dirmanto menjelaskan film tersebut bercerita tentang seorang guru yang bertugas mengajar di sebuah pondok pesantren. Pada cuplikan film tersebut terdapat adegan sang guru melakukan pelecehan seksual terhadap santrinya.
"Ceritanya, ada guru tugas dari Jember yang ditugaskan di Bangkalan, saat pelaksanaan tugas, guru itu melakukan pelecehan pada santrinya. Terkait hal itu mendapat reaksi dari beberapa tokoh masyarakat di sana," jelas Dirmanto.
Dirmanto menyebutkan meski telah diamankan ketiga pelaku saat ini masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait film pendek tersebut.
"Statusnya saat ini masih terperiksa ya, belum mengarah pada tersangka. Untuk motifnya yang jelas mencari viewer, dengan banyaknya viewer akan banyak keuntungan. Sampai saat ini masih diperiksa," ujar Dirmanto.
Diketahui, ketiga content creator yang diamankan berinisial Y, A, dan S. Ketiganya memiliki peran yang berbeda, Y berperan sebagai pemilik akun Akeloy Production yang mengunggah film. Sedangkan A dan S sebagai pemeran dalam film pendek tersebut.
Terdapat dua film pendek yang diproduksi ketiga pelaku yang telah diamnkan dengan judul 'Guru Tugas 1' dan 'Guru Tugas 2' yang diduga mengandung unsur SARA dan Asusila.
Ketiga pelaku diamankan di Bangkalan dan pasal yang disangkakan untuk pelaku masih didalami tetapi mengandung unsur SARA dan UU ITE.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun