
Pantau - Polisi berhasil membongkar industri rumahan tembakau gorilla di Kota Serang, Banten. Industri rumahan tersebut telah beroperasi selama tiga bulan.
Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto mengkonfirmasi terbongkarnya sindikat industri rumahan sinte.
"Tembakau sintetis ini diproduksi di dalam rumah," kata Sofwan, Kamis (9/5/2024).
Sofwan menuturkan para pelaku mendapatkan bahan baku dengan membeli secara online. Selain itu, para pelaku juga diberi tahu tata cara pembuatannya.
"Tembakau gorilla, mendapatkan tembakau dari penjual tembakau, kemudian serbuk nya pelaku beli secara online melalui Instagram. Dari akun tersebut (Instagram), kedua tersangka juga diberi tata cara pembuatannya," ujar Sofwan.
Diketahui, industri rumahan tembakau gorilla tersebut telah beroperasi selama tiga bulan. Kedua pelaku telah menjual sebanyak 70 paket hemat tembakau sintetis atau sinte.
Pelaku telah menangkap kedua tersangka dan mengamankan barang bukti berupa 31 gram tembakau gorilla.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup dan hukuman mati dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun