Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pelaku Pencabulan 5 Anak di Cengkareng Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pelaku Pencabulan 5 Anak di Cengkareng Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Ilustrasi Pencabulan Anak

Pantau - Seorang pria berinisial AFA (23) babak belur usai dihakimi massa lantaran diduga telah mencabuli lima (sebelumnya ditulis enam) anak laki-laki di Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan menatakan pelaku pencabulan terhadap anak laki-laki tersebut telah diamankan.

"Pelaku sudah diamankan," kata Andri, Jumat (10/5/2024).

Andri menjelaskan pelaku juga saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan atas kasus tersebut.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," jelas Andri.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Seorang pria babak belur dihakimi massa karena diduga melecehkan enam anak laki-laki di bawah umur di Jalan Utama Cengkareng Barat, Jakarta Barat. Pria tersebut ditangkap usai kedapatan menyentuh alat vital anak-anak tersebut saat mereka sedang bermain.

Peristiwa pencabulan tersebut diketahui terjadi pada Kamis (9/5) siang. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku masuk ke rumah korban dan mengaku ingin membeli pulsa. Namun tidak ditemukan ponsel di kantong pelaku saat diperiksa.

Lalu, Orang tua korban sempat mengira pelaku hendak melakukan pencurian, namun tidak ditemukan barang hilang. Kemudian , anak korban mengadukan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul.

Diketahui, pelaku bukanlah warga sekitar dan ia tidak mengenali pelaku sama sekali. Pelaku bahkan sudah dua kali melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan salah satu korban sempat mengalami sulit buang air kecil.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun