Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bule Australia Sembunyikan Narkoba di Pasta Gigi Ditangkap

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bule Australia Sembunyikan Narkoba di Pasta Gigi Ditangkap
Foto: Ilustrasi Sabu

Pantau - Ditresnarkoba Polda Bali menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) asal Asutralia bernama Troy Smith alias TAS karena menerima paket narkoba jenis sabu-sabu di sebuah hotel kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali. Pelaku menyembunyikan sabu di dalam pasta gigi.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengatakan pelaku ditangkap dengan barang bukti sabu di dalam satu paket dan di dalam kotak kaca mata.

"Kami temukan barang bukti sabu 3,19 gram neto dalam satu paket dan barang bukti 0,04 gram dalam kotak kaca mata. Barang bukti dibawa oleh tersangka dari Australia," kata Ponco, Senin (13/5/2024).

Ponco menjelaskan saat dilakukan pemeriksaan paket sabu tersebut berisikan satu pasta gigi dan dua plastik klip bening yang berisikan sabu. Diketahui, paket sabu tersebut dikirim oleh seseorang bernama Jay Anative berdasarkan keterangan nomor resi pada amplop.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa sabu-sabu 0,04 gram neto di atas nakas kamar hotel tersebut beserta alat hisap bong kaca dan korek gas yang diamankan.

Ponco mengungkapkan Troy mengaku barang haram tersebut dikirim oleh temannya dari Australia. Sementara, hasil pemeriksaan tes urine pelaku positif narkoba.

"Hasil pemeriksaan, pelaku saat dicek urinenya ternyata positif (menggunakan sabu). Sedangkan TIM tidak, tapi kami minta dia sebagai saksi," ujar Ponco.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Bali masih mendalami terkait kasus narkoba yang menyeret WNA asal Australia tersebut.

Diketahui, Troy ditangkap saat bersama dengan istrinya berinisial TIM di Kamar hotel pada (30/4) lalu. Petugas menemukan satu paket amplop coklat di atas tempat tidur saat melakukan penggeledahan

Akibatnya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun dan 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun