Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polri Buru-Cekal 2 WN Ukraina DPO ‘Bos’ Lab Narkoba di Bali

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Polri Buru-Cekal 2 WN Ukraina DPO ‘Bos’ Lab Narkoba di Bali
Foto: Penampakan laboratorium narkoba rahasia (clandestine lab). Sumber: ANTARA

Pantau - Bareskirm Polri menangkap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina dan satu WNA asal Rusia dalam kasus lab narkoba rahasia di Bali. Kini polisi memburu dua WN Ukraina lainnya yang merupakakan 'bos' pengendali jaringan, juga sudah diajukan pencekalan untuk keduanya.

"Dalam proses pengejaran dan sudah diajukan pencekalan ke Ditjen Imigrasi, ada dua WN Ukraina yang berperan sebagai pengendali," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Bali, Selasa (14/5/2024).

Sebagai informasi, clandestine lab ganja hidroponik dan mephedrone di vila kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, telah berhasil diungkap. Lab narkoba ini dibangun dan dikendalikan oleh orang Ukraina, mereka memesan biji ganja dari Rumania.

"(Biji ganja dipesan) dari Rumania, dibawa langsung dari Rumania," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.

Adapun untuk bahan-bahan pembuatan mephedrone, Mukti megatakan kalau para tersangka memesannya dari China melalui marketplace.

"Bahan dan peralatan yang dimiliki tersangka ini tidak ada di Indonesia, dipesan dari China melalui marketplace," katanya.

Dalam kasus ini, ada tiga Warga Negara Asing (WNA) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terdiri dari 2 WN Ukraina yang merupakan saudara kembar bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod dan 1 WN Rusia yakni Konstantin Krutz (KK).

"Dua warga negara Ukraina IV dan MV berperan sebagai pengendali clandestine laboratorium di vila di Badung Bali. Mereka juga yang memproduksi," kata Wahyu.

Sementara, KK berperan sebagai pengedar. Selain itu, 1 WNI sudah ditangkap dan jadi tersangka yaitu LM, yang merupakan jaringan narkoba Fredy Pratama. Namun masih ada, dua WN Ukraina lagi yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), RZ dan OK.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan penelusuran paket narkoba yang dikendalikan oleh LM. Ada empat lokasi untuk pengiriman bahan-bahan kimia, salah satunya adalah pabrik narkoba di Kuta Utara tersebut.

"Tim kami menemukan bukti kuat berupa dokumentasi perjalanan paket barang bahan kimia prekursor clandestine laboratorium Sunter ke Bali," ujar Wahyu.

Kemudian, Polri bekerja sama dengan Bea Cukai, Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai Bali, Imigrasi Bali, Polda Bali, serta Polres Badung. Hasilnya menemukan lokasi para tersangka dan melakukan penggeledahan terhadap pabrik narkoba di vila di Kuta Utara pada Kamis (2/5).

Selain itu, ditemukan barang bukti penanaman ganja hidroponik sebanyak 9,8 kilogram dan mephedrone sebanyak 437 gram. Ada juga ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekursor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik, serta berbagai macam peralatan laboratorium pembuatan mephedrone dan hydroponic ganja.

Penulis :
Firdha Riris