
Pantau - Dewan Pengawas (Dewas) KPK menggelar sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK Nurul Ghuron, Selasa (14/5/2024). Hadir dalam sidang tersebut, Alexander Marwata sebagai saksi. Alex yakin Ghufron tak memengaruhi proses mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Terkait tentang etiknya Pak Ghufron kan yang dianggap menyalahgunakan kewenangan, mempengaruhi dalam proses mutasi. Saya jelaskan sebetulnya mempengaruhi juga nggak," kata Alex kepada wartawan.
Alex bahkan optimis Ghufron tak melanggar etik apapun dalam dugaan kasus tersebut. Disebutkannya, apa yang dilakukan Ghufron sebatas membantu teman yang kesulitan.
"Kalau saya pribadi nggak ada (melanggar etik). Jadi lebih sifatnya mungkin, apa ya, lebih ke manusiawi lah. Ketika ada temannya dipersulit, mengajukan mutasi padahal sudah lebih dari satu tahun. Padahal mutasi itu kan supaya dia bisa berkumpul dengan suaminya, keluarga," jelas Alex.
"Jadi sifatnya lebih manusiawi. Menurut saya lho, ya. Kacamata saya lho, ya. Tapi kalau kacamata Dewas yang lain ya nggak tahu. Kan gitu kan. Mungkin ya kadar etika Dewas lebih tinggi lah," pungkasnya.
Dalam sidang etik dugaan perkara penyalahgunaan wewenang ini, 10 saksi juga ikut diperiksa, termasuk Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Saksi itu ada kurang lebih 10. Salah satunya Pak Alexander Marwata, sisanya dari Kementan, ada juga dari KPK, itu saja," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di gedung ACLC KPK, Selasa (14/5/2024).
Dia menuturkan, Ghufron sudah mengonfirmasi kehadirannya dalam sidang etik ini. Syamsuddin juga menegaskan, sidang etik tetap dilanjutkan meski terlapor absen.
"Sudah konfirmasi hadir Pak NG. Kalau tidak hadir, kita lanjut tetap sidang," ujarnya.
- Penulis :
- Khalied Malvino