
Pantau - Dua orang berinisial TN (55) dan IK (44) ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengajuan kredit fiktif di salah satu bank Pandeglang. Polisi ungkap kerugian mencapai Rp13 miliar.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak tahun 2018. Setelah penyelidikan polisi menduga adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pelaku.
"Kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku dan sejumlah dokumen maupun uang tunai yang telah kami sita dari dua orang pelaku, atas TN (55), yang kedua IK (44)," kata Oki, Selasa (14/5/2024).
Oki menjelaskan pelaku menggunakan modus dengan cara melakukan pengajuan kredit ke pihak bank yang menjadi korbannya.
"Kami mempelajari modus yang dilakukan oleh kedua pelaku, mereka melakukan pengajuan kredit ke pihak bank, di mana pengajuan diajukan atas PT HPD, kemudian PT SJP, kemudian CV KB, CV DM, dan CV MUA," ujar Oki.
Oki menuturkan pelaku berdalih mengajukan kredit untuk modal konstruksi pembangunan jalan tol Kunciran.
"Dengan mengajukan kredit modal kerja konstruksi pada bank cabang Labuan atas pekerjaan atau proyek yang ada pada BUMN, yang ada di PT WK dan PT APPISH, dan di Balai Besar Sungai Citarum Bandung," ucap Oki.
Oki mengungkapkan dari perbuatan pelaku mengajukan kredit fiktif tersebut membuat bank mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar dan dari tangan pelaku berhasil menyita uang sebesar Rp1,4 miliar.
"Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa terdapat pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan dan fiktif. Sehingga pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 13 miliar, dan unit Tipikor berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1,4 miliar," ungkap Oki.
Sementara, Kanit Tipidkor Ipda Jefri Martahi mengatakan pelaku TN berperan untuk membuat perusahaan fiktif dan mengajukan kredit modal kkerja (KMK) ke bank dan uang hasil pengajuan dikumpulkan.
Sedangkan pelaku IK yang tercatat sebagai karyawan di Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) Bandung berperan memberikan format surat perintah kerja (SPK) kredit modal usaha.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun