Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Begini Kriteria Fasilitas KRIS untuk Peserta JKN

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Begini Kriteria Fasilitas KRIS untuk Peserta JKN
Foto: Kartu Indonesia Sehat (dinsos.bulelengkab.go.id)

Pantau - Pemerintah telah mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bagi seluruh pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Peraturan Presiden (Perpres). KRIS merupakan standar minimum fasilitas rawat inap yang diterima oleh peserta JKN. 

“KRIS adalah upaya untuk meningkatkan standar kualitas pelayanan pada fasilitas kesehatan. Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di daerah perkotaan berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan atau daerah yang jauh dari pusat ibu kota.” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Adapun manfaat dari penerapan KRIS adalah untuk meningkatkan kualitas fasilitas rawat inap bagi seluruh peserta JKN serta menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam akses layanan kesehatan.

Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024, berikut kriteria fasilitas KRIS untuk peserta JKN:

  • Memiliki pencahayaan ruangan
  • Memiliki ventilasi udara
  • Memiliki alat pengatur temperatur ruangan
  • Komponen bangunan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  • Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  • Memiliki kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas dalam ruangan rawat inap
  • Memiliki tempat tidur lengkap beserta nakas
  • Menyediakan outlet oksigen
  • Memiliki tirai/partisi antartempat tidur

Terdapat beberapa pengecualian dalam penerapan KRIS, diantaranya:

  • Pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi
  • Perawatan intensif
  • Pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa
  • Ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus

Diketahui bahwa aturan mengenai KRIS ini berlaku mulai 8 Mei 2024 dan paling lambat diterapkan 30 Juni 2025.

Sumber: ANTARA

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Khalied Malvino