Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Baleg Serap Masukan Ahli, Bahas RUU Keimigrasian

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Baleg Serap Masukan Ahli, Bahas RUU Keimigrasian
Foto: Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani, saat mengikuti Rapat Baleg di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (dpr.go.id)

Pantau - Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian telah dibahas di DPR sebagai langkah awal yang akan melalui berbagai tahapan yang cukup panjang sebelum menjadi Undang-Undang. RUU Keimigrasian sebagai revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang masih berlaku.

Bila dibandingkan dengan RUU Keimigrasian saat ini tidak senyaring satu dekade lalu. Pada masa kini kemungkinan disebabkan efek domino Covid-19 di mana sebagian besar aktivitas masyarakat lebih banyak dilakukan secara daring. Adapun komunikasi secara daring memiliki keterbatasan pesan dan tidak seluas komunikasi secara tatap muka.

“Revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian sebagai jawaban atas perkembangan zaman dan efek Covid-19 yang mana sebagian besar aktivitas masyatakat dilakukan secara daring,” kata Anggota Badan Legislasi DPR RI Christina Aryani di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

“RUU Keimigrasian yang sudah masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi sudah final dan tidak dapat dirubah, kami di DPR hanya akan menambahkan materi yang dianggap masih kurang. Setelahnya Baleg akan menggelar rapat langsung dengan Dirjen Imigrasi mengenai pembahasan RUU tersebut,” pungkas Politisi Partai Golkar ini.

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Muhammad Rodhi