
Pantau - Polda Jawa Barat (Jabar) masih memburu tiga buronan pembunuhan Vina dan teman lelakinya, Rizky atau Eky, di Cirebon, Jawa Barat (Jabar). Bareskrim Polri pun ikut turun mebantu.
"Kami back up Polda Jabar," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Adapun back up dari Bareskrim Polri berupa bantuan teknis dan taktis. Bareskirm bakal membantu Polda Jabar sampai kasus pembunuhan tersebut tuntas.
"Secara teknis dan taktis kita back up," katanya.
Ketiga orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini sejak 2016 adalah Andi, Dani, dan Pegi alias Perong. Ketiga nama tersebut belum diketahui apakah identitas asli atau bukan, tetapi Polda Jabar menggambarkan ciri-ciri ketiganya.
DPO Pegi alias Perong
Usia: 30 Tahun
Tinggi Badan: 160 cm
Ciri-ciri: Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
DPO Andi
Usia: 31 Tahun
Tinggi Badan: 165 cm
Ciri-ciri: Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
DPO Dani
Usia: 28 Tahun
Tinggi Badan: 170 cm
Ciri-ciri: Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang
Tempat tinggal: Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon
Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
- Penulis :
- Firdha Riris