Pantau Flash
HOME  ⁄  News

'Koki' Pabrik Tembakau Sinte di Serpong Dibayar Rp15 Juta

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

'Koki' Pabrik Tembakau Sinte di Serpong Dibayar Rp15 Juta
Foto: Ilustrasi Narkotika

Pantau - Pabrik narkoba jenis tembakau sinte di sebuah apartemen Serpong, Tangerang Selatan berhasil dikuak polisi. Polisi ungkap upah salah satu tersangka yang menjadi 'koki' atau pembuat sinte tersebut.

Kasatnarkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengatakan salah satu pelaku yang berperan sebagai koki tersebut mendapat bayaran Rp15 juta sekali produksi.

"Produksinya di dalam unit apartemen lantai 28, jadi dari keterangan MA yang bersangkutan menjadi koki atau memasak dengan bayaran Rp 15 juta sekali produksi," kata Bachtiar, Jumat (17/5/2024).

bachtiar mengungkapkan tersangka MA telah menjadi koki produksi sinte sejak 2023. MA menjadi koki atas suruhan dari bos yang berinisial D alias C yang saat ini masih buron.

"Atasannya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan DPO yang DPO hanya satu orang," ujar Bachtiar.

Sebelumnya, Polres Tangsel berhasil mengungkap pabrik tembakau sintetis yang diproduksi di unit apartemen di kawasan Serpong, Tangsel. Sebanyak 3 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda yakni tersangka AF (23) dan MR (20) ditangkap pada Selasa (23/4) di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Sedangkan tersangka MA (22) ditangkap pada Selasa (14/5) di BSD, Serpong.

Diketahui, pabrik tembakau sinte ini telah beroperasi sejak Desember 2023. Dari terbongkarnya pabrik sinte tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 24 kilogram tembakau sintetis senilai Rp2,4 miliar.

Selain itu, polisi saat ini masih memburu bos pabrik tembakau sintetis berinisial D alias C yang berperan memerintah sekaligus membayar tersangka koki peracik sinte.

Akibat perbuatannya dijeral Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 subsider 113 ayat 2 uu 35 tahun 2009 tentang narkotika pelaku pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana minimal 6 maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :
Fithrotul Uyun