
Pantau - Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui draf RUU Kementerian Negara untuk dibahas bersama pemerintah.
Draf ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR sebelum dikirimkan kepada pemerintah.
"Dibawa ke paripurna dulu (baru dikirim ke pemerintah)," kata Ketua Panja Baleg RUU Kementerian Negara, Achmad Baidowi (Awiek), saat dihubungi, Jumat (17/5).
Awiek menjelaskan bahwa saat ini Baleg baru mengirimkan surat kepada pimpinan DPR untuk membawa draf RUU Kementerian Negara ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) guna mendapatkan jadwal di rapat paripurna.
"Baru bersurat ke pimpinan untuk dibawa ke Bamus," ujar politikus PPP tersebut.
Mengenai target kapan RUU Kementerian Negara akan selesai dibahas, Awiek menyatakan bahwa semuanya bergantung pada dinamika dalam pembahasan. Baleg harus mendengarkan sikap dari pemerintah dan semua fraksi di DPR.
"Ya, tergantung sikap politik dari semua fraksi. Baleg hanya melaksanakan tugas. Dan tergantung juga sikap dari pemerintah," tutup Awiek.
Dalam draf RUU Perubahan Kementerian Negara, terdapat dua perubahan utama yang telah disepakati secara musyawarah mufakat.
Yakni, penghapusan penjelasan Pasal 10, perubahan Pasal 15, penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan, dan peninjauan Undang-Undang di Ketentuan Penutup.
Revisi UU Kementerian Negara ini menghapus wakil menteri sebagai pejabat karier, sejalan dengan putusan MK. Selain itu, perubahan Pasal 15 mengatur jumlah pos kementerian dalam pemerintahan.
Dalam draf RUU Kementerian, ketentuan jumlah 34 kementerian dihapus dan diganti dengan ketentuan bahwa jumlah kementerian diserahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih, dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
- Penulis :
- Aditya Andreas