
Pantau - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tidak ada niatan untuk mengecilkan peran pers dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Meutya juga menyatakan, hubungan dengan Dewan Pers sebagai mitra kerja tetap berlangsung baik dalam menjaga keberlangsungan media.
"RUU Penyiaran saat ini belum ada, yang beredar saat ini adalah draf yang mungkin muncul dalam beberapa versi dan masih amat dinamis. Sebagai draf tentu penulisannya belum sempurna dan cenderung multitafsir," kata Meutya dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).
Meutya menjelaskan bahwa tahapan penyusunan draf revisi UU Penyiaran masih berlangsung di Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Ia juga menegaskan, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya untuk berbagai masukan dari kelompok masyarakat terkait draf revisi undang-undang tersebut.
Komisi I DPR telah menggelar rapat internal untuk menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja) revisi UU Penyiaran.
"Komisi I DPR telah dan akan terus membuka ruang luas bagi berbagai masukan, mendukung diskusi, dan diskursus untuk RUU Penyiaran sebagai bahan masukan pembahasan RUU Penyiaran," ujar Meutya.
Meutya menegaskan, proses revisi ini akan dilakukan secara transparan dan inklusif, memastikan semua masukan dari masyarakat, dan pemangku kepentingan dapat diakomodasi demi terciptanya regulasi penyiaran yang lebih baik dan sesuai dengan perkembangan zaman.
- Penulis :
- Aditya Andreas