
Pantau - Seorang santri berinisial FA (13) dengan sadis membunuh ustazahnya sendiri berinisial NJ (35) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Motif pelaku membunuh lantaran sakit hati dihukum korban.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Budi Santosa mengatakan pelaku tega membunuh korban karena sakit hati.
"Motifnya karena dendam, sakit hati karena dihukum," kata Santosa, Senin (20/5/2024).
Santoso menjelaskan pelaku telah dua kali melakukan pelanggaran, yang pertama pelaku dihukum oleh korban dengan cara dijemur. Kedua, korban dihukum untuk menyalin juz Al-Quran yang menyebabkan pelaku sakit hati dan tega membunuh korban.
"Pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," ujar Budi.
Diketahui, korban ditemukan bersimbah darah oleh saksi dadalam rumahnya, korban mengalami luka tikam di kepala hingga dada. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Betang Pambelum sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Rabu (15/5) sekitar pukul 00.05 WIB.
Pertiwa keji tersebut diketahui terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB di Ponpes Hidayatullah, Kilometer 6 Palangkaraya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan terancam maksimal 15 tahun penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun