
Pantau - Komisi X DPR RI memanggil Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk meminta penjelasan terkait polemik kenaikan drastis uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah perguruan tinggi negeri.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul protes dari mahasiswa di berbagai kampus di seluruh Indonesia.
"Kami mengundang Mas Nadiem untuk minta penjelasan terkait dengan protes teman-teman mahasiswa yang terjadi di semua kampus di seluruh Indonesia," ujar Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, di Gedung DPR, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertemuan ini, DPR akan membahas sedikitnya tiga poin klarifikasi dari Nadiem. Pertama, DPR ingin mengetahui apakah kenaikan UKT di seluruh kampus dilakukan atas sepengetahuan dan persetujuan Kemendikbudristek.
"Kalau sepengetahuan Kemendikbud, apakah Kemendikbud memberikan persetujuan atau tidak, karena bagi kami tetap saya kira Kemendikbud harus melakukan persetujuan," tegas Huda.
Kedua, DPR meminta penjelasan secara detail terkait pengelolaan manajemen bantuan operasional yang selama ini diberikan kepada pihak kampus. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut.
Selain itu, DPR ingin mengklarifikasi pernyataan pejabat Kemendikbudristek yang menyebut pendidikan tinggi sebagai pendidikan tersier, yang dinilai DPR sebagai upaya untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah dalam mengelola pendidikan tinggi.
"Itu artinya mau lepas tangan, gak boleh," ujarnya.
Ketiga, Komisi X DPR RI, melalui rapat internal, meminta agar kenaikan UKT ini dibatalkan sementara atau bahkan dibatalkan sepenuhnya.
"Kami meminta kenaikan UKT ini untuk dibatalkan sementara atau dibatalkan (sepenuhnya)," tegas Huda.
Saat ini, Nadiem Makarim sudah tiba di DPR untuk memberikan penjelasan kepada Komisi X. Rapat dijadwalkan berlangsung pada pukul 10 pagi ini.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Muhammad Rodhi