
Pantau - Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang polisi gadungan bernama Lukman Hakim alias LH (40) di Jatinegara, Jakarta Timur (Jaktim) diduga saat sedang transaksi narkoba. Lukman dinyatakan positif narkoba.
"Sebelum menangkap memang anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba sehingga saat ditemukan dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (20/5/2024).
Jadi, saat polisi menggeledah tempat tinggal Lukman ditemukan pakaian dinas polisi mulai dari seragam hingga sepatu. Kemudian mengembangkan temuan tersebut hingga akhirnya terungkap Lukman telah empat tahun menjadi polisi gadungan.
"Melakukan pengembangan dan baru di situ kita menemukan bahwa dia polisi gadungan. Barang bukti yang ada baju seragam polisi, sepatu polisi, topi polisi dan atribut dan lainnya selayaknya anggota Polri," katanya.
Lukman ini selama ini juga menipu istri kedua dan mertuanya dengan mengaku sebagai anggota polisi. Namun akhirnya, kini terungkap bahwa Lukman hanya polisi gadungan.
"Mengaku kepada istri keduanya, mertuanya dan keluarga istri keduanya adalah seorang anggota polisi. Awalnya tidak tahu tapi sekarang sudah tahu," ujar Nicolas.
Jadi awalnya ia menjadi polisi gadungan karena terobsesi menjadi anggota Polri, namun gagal karena karena tingginya tidak cukup. Sementara, Lukman sendiri tidak ada pekerjaannya, dan hanya memalak pedagang di daerah Jaktim dan Jaksel dengan meraup keuntungan Rp3 juta per bulan.
"Dia terobsesi menjadi anggota polisi, namun saat tes dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri. Pekerjaannya sehari-hari suka mengemil (malak) jadi dia tidak ada kerjanya, hanya mengemil (malak) ke warga ke pedagang ke toko dan sebagainya. Dalam sebulan Rp3 juta," ujarnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni 1 alat isap, 2 pipet kaca, 1 sedotan plastik, 1 pasang sepatu PDL, 1 setel pakaian dinas Polri, 1 pucuk soft gun jenis revolver, 5 butir selongsong peluru, 3 holster senjata, dan 1 kewenangan Polri.
Kemudian, 1 peneng Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya atas nama Firmansyah, 1 monogram, 1 pasang pangkat aiptu, 1 set emblem Ditresnarkoba Polda Metro Jaya beserta papan nama atas nama Firmansyah, 1 HT merek Motorola warna hitam, 2 kopel PDL Polri, 1 ikat pinggang Polri. Semua barang bukti itu ditemukan dari dalam lemari pakaian rumah tersebut.
Sebagai informasi, Lukman ditangkap pada Minggu (19/5) di Jatinegara. Ada satu orang lainnya yang ikut diamankan polisi. Penangkapan ini viral di media sosial. Terlihat salah seorang pelaku berfoto mengenakan seragam dinas polisi dengan nama Firmansyah dan berpangkat Aiptu. Foto lainnya nampak dua lelaki dengan tangan diborgol.
“Polisi Gadungan yang sering Ngemel2 ketoko obat dan minuman akhirnya ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Jaktim pada Minggu pagi (19/5/2024) di sekitar Jatinegara,” demikian keterangan seperti dilihat di akun Instagram @warungjurnalis.
Atas perbuatannya, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian. Ia juga dijerat dengan dengan Pasal 378 atau Pasal 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Muhammad Rodhi