
Pantau - Kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Rizky alias Eky di Cirebon mulai menemui titik terang. Salah satu DPO bernama Pegi Setiawan alias Perong ditangkap Polda Jawa Barat (Jabar).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Kombes Surawan mengungkapkan Pegi telah ditangkap semalam di Bandung.
"Ya, benar. Atas nama Pergi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," kata Surawan, Rabu (22/5/2024).
Surawan masih belum memberikan rincian terkait penangkapan Pegi alias Perong tersebut. Diketahui, Pegi menjadi DPO kasus kematian Vina Cirebon bersama dengan dua orang lainnya yakni Andi dan Dani.
Sebelumnya diberitakan, Polda Jawa Barat merilis ciri-ciri dari 3 DPO kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 lalu. Ketiganya buron selama 8 tahun sejak terkuaknya kasus pembunuhan tersebut.
Polisi menghimbau untuk yang merasa masih bagian keluarga ketiga DPO untuk menyerahkan mereka. Selain itu, polisi menegaskan jika ada upa menyembunyika ketiganya makan tak segan orang tersebut akan dipidanakan.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina terjadi pada 2016 di Cirebon. Vina gadis 16 tahun bersama pacarnya Eky menjadi korban pembunuhan berencana oleh geng motor. Kasus tersebut awalnya tampak seperti kecelakaan lalu lintas, namun setelah diselidiki lebih lanjut, polisi menemukan beberapa kejanggalan.
Pembunuhan Vina dan Eky membuat geger masyarakat karena tidak hanya melibatkan kematian tetapi juga pemerkosaan terhadap Vina yang dilakukan oleh pelakunya. Kemudian, selang enam hari keluarga korban dihubungi kerabat Vina yang kerasukan arwah Vina dan menceritakan kronologi pembunuhan tersebut.
Setelah itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang dari total 11 pelaku pembunuhan Vina tersebut. 7 perlaku berinisial J (23), S (19), ES (23), HS (23), ER (27), S (20), A (23) diduga melakukan pemukulan terhadap korban dan melakukan pemerkosaan, sedangkan A (15) melakukan pemukulan.
Kemudian, setelah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Cirebon ketuju pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup. Sementara, satu pelaku lainnya divonis 8 tahun penjara karena masih berusia dibawah umur.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun